
Tanjungpinang, harianmetropolitan.co.id – Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau atas dukungan dan pendampingan hukum yang telah diberikan kepada Pemerintah Kota Tanjungpinang.
Piagam penghargaan diserahkan langsung oleh Wali Kota kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, Teguh Subroto, di ruang rapat Kejati Kepri, Senggarang, Selasa (24/6/2025).
Penghargaan tersebut diberikan atas kontribusi aktif Kejati Kepri, khususnya melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), dalam mendampingi Pemko menyelesaikan berbagai persoalan hukum strategis yang berdampak pada penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.
Sepanjang 2024 hingga pertengahan 2025, Kejati Kepri telah mengeluarkan sejumlah pendapat hukum untuk mendukung Pemko Tanjungpinang. Di antaranya terkait tukar guling lahan antara Markas Komando Armada I dan Pemko untuk proyek SPAM SWRO, ruislag lama antara Pemda Tingkat II Kepri dan PT Dima Habadi, klarifikasi status hukum Gedung Serbaguna Taman Budaya Raja Ali Haji di Senggarang, serta penataan pegawai non-ASN di lingkungan Pemko.
Sebagai kelanjutan kerja sama, Wali Kota juga menandatangani 11 Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejati Kepri untuk menangani persoalan hukum terkait Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) di 11 kawasan perumahan. SKK ini memberi mandat bagi Kejati untuk bertindak, baik melalui jalur litigasi maupun non-litigasi, dalam penyelamatan aset daerah.
“Keberadaan Kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara Negara sangat kami rasakan manfaatnya. Tidak hanya dalam penyelesaian sengketa atau persoalan hukum, tetapi juga dalam membentuk kebijakan yang aman secara yuridis dan memberikan kepastian hukum,” ujar Wali Kota Lis Darmansyah.
Lis juga menyampaikan terima kasih kepada Kejati Kepri atas perannya mendampingi Pemko menjalankan kebijakan sesuai prinsip hukum dan tata kelola pemerintahan yang baik.
“Kejati Kepri bukan sekadar mitra hukum, tetapi bagian dari komitmen bersama dalam membangun pemerintahan yang taat asas dan akuntabel,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri Teguh Subroto dalam sambutannya menyampaikan, pihaknya melalui Bidang Datun selalu membuka ruang kolaborasi, konsultasi, dan pendampingan bagi seluruh perangkat daerah yang membutuhkan penguatan aspek hukum dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan.
“Bantuan hukum yang kami berikan tidak hanya bertujuan menyelamatkan kekayaan negara, tetapi juga mencegah terjadinya pelanggaran hukum yang dapat merugikan daerah secara finansial, administratif, dan reputasional,” tegas Kajati.
Ia menambahkan, kerja sama hukum antara Kejati dan Pemko ke depan diharapkan semakin luas, termasuk dalam penyusunan regulasi daerah, legislasi, serta peningkatan kapasitas hukum bagi aparatur pemerintah.
“Kami akan terus hadir sebagai mitra strategis dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berbasis hukum demi kesejahteraan masyarakat,” tutup Kajati. Sumber: Kominfo TPI, D.