Kasus “Korupsi” RSUD Karimun, Laporan Resmi Bergulir di Kejaksaan?

KARIMUN-harianmetropolitan.co.id- Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muhammad Sani, kerap buka rekening baru dan menempatkan dana miliaran rupiah. Celakanya, pembukaan rekening itu tanpa rekomendasi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) selaku Bendahara Umum Daerah (BUD) dan tidak ada Surat Keputusan (SK) Bupati Karimun. Praktek ini merupakan pembangkangan terhadap aturan dan sangat tidak lazim. Patut diduga, ada modus “korupsi” terselubung, karena pengelolaan dana itu tidak diawasi.

Sebanyak tiga edisi redaksi menyorot persoalan ini karena kuat menyita perhatian publik. Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) KPK TIPIKOR Kabupaten Karimun, Jumadi, sampai mendatangi Kejaksaan Negeri Kabupaten Karimun untuk melaporkan persoalan ini secara resmi, Senin 6 Juli 2026. “Kami sudah bertemu dengan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus dan segera kita laporkan masalah ini secara resmi,” ucapnya.

Menurutnya, tindakan Direktur RSUD Muhammad Sani, Dedi Abrianto, tidak memiliki integritas. Pengelolaan dana di RSUD Muhammad Sani seharusnya dilakukan secara transparan dan akuntabel, bukan serampangan. “Dana itu bukan milik pribadi,” tegasnya.

Ia juga meminta Bupati Karimun, Iskandarsyah, menempatkan figur-figur yang punya integritas karena persoalan seperti ini menggerus kepercayaan publik pada pemerintah. Pandangan itu disampaikan karena ia menilai, jika dalam persoalan ini bupati tidak diberitahu, tentu jadi preseden buruk di Karimun. “Hebat juga Direktur RSUD Karimun melangkahi wewenang bupati,” katanya.

Sebagai putra daerah Karimun, Jumadi akan terus mengawal masalah ini sampai tuntas. Koordinasi dengan pihak kejaksaan merupakan langkah awal, agar persoalan ini terang benderang dan tidak ada lagi pejabat seenaknya mempergunakan uang rakyat dengan menyalahi prosedur.

Sebelumnya, data media harianmetropolitan mencatat, terdapat Rp7 miliar dana RSUD Muhammad Sani mengendap di Bank Rakyat Indonesia (BRI) per 31 Desember 2025 dengan nomor rekening 0611-01-001134-56-8. Rekening itu dibuka tanggal 31 Juli 2025 dengan jenis rekening Britama Bisnis. Tingkat suku bunga dari pembukaan rekening tersebut mencapai 3.75 persen.

Lalu, mengapa pembukaan rekening itu dilakukan sembunyi-sembunyi? Usut punya usut, Direktur RSUD Muhammad Sani baru mengirimkan surat pembukaan rekening tersebut ke BPKAD Karimun tanggal 31 Desember 2025.

Publik tentu bertanya-tanya, selama lima bulan sejak rekening tersebut dibuka, mengapa Direktur RSUD Muhammad Sani selaku penanggung jawab baru menyampaikan surat pembukaan rekening saat pemerintah daerah tutup buku, seolah-olah rekening tersebut dibuka diakhir bulan Desember? Fenomena janggal ini tentu menimbulkan spekulasi adanya dugaan “korupsi” bunga bank?

Pasalnya, tidak ada laporan detail terkait berapa jumlah bunga bank dari uang RSUD Muhammad Sani senilai Rp7 miliar tersebut dana kemana bunganya termasuk saldo awal saat rekening itu dibuka.

Selain membuka rekening Britama Bisnis, RSUD Muhammad Sani ternyata memiliki rekening Deposito di Bank Rakyat Indonesia (BRI) dengan nomor rekening 0618-01-001286-40-4. Rekening ini dibuka tanggal 4 Oktober 2022 dengan tingkat suku bunga 3 persen.

Muncul pertanyaan, untuk apa pembukaan rekening jenis Deposito dan mengapa sejak tahun 2022 tidak diterbitkan Surat Keputusan dari bupati atas pembukaan rekening Deposito tersebut? Hasil analisis redaksi menemukan, pembukaan rekening tanpa persetujuan Bupati Karimun kerap dilakukan RSUD Muhammad Sani.

Di tahun 2024, RSUD Muhammad Sani membuka rekening tanpa Surat Keputusan Bupati Karimun sebanyak tiga rekening. Dua di Bank BRI dan satu di Bank BNI. Untuk rekening pertama di Bank BRI dibuat atas nama RSUD Karimun dengan saldo per 31 Desember 2024 senilai Rp1.596.757.273, dan rekening kedua atas nama Bendahara Pengeluaran RSUD Kab. Karimun dengan saldo per 31 Desember senilai Rp158.654.117.

Sementara untuk pembukaan rekening di Bank Negara Indonesia (BNI) dibuat atas nama Rumah Sakit Umum Daerah Muhammad Sani Kab. Karimun dengan saldo per 31 Desember 2024 senilai Rp4.272.443.619.

Dalam ketentuan tindak pidana korupsi diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor Pasal 12 huruf e: “Setiap orang yang karena jabatannya menyalahgunakan wewenang, kesempatan, atau sarana yang ada padanya, yang dapat merugikan keuangan negara/daerah, dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda paling banyak Rp250 juta.”

Pasal 8: “Setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara, dipidana penjara paling singkat 4 tahun, paling lama 20 tahun atau seumur hidup, serta denda paling banyak Rp1 miliar.”

Pasal 11: “Barang siapa dengan sengaja menyembunyikan catatan atau bukti transaksi keuangan, dipidana penjara paling lama 10 tahun.”

Diatur pula dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pasal 320: “Barang siapa membuat catatan keuangan tidak benar atau menyembunyikan transaksi, dipidana penjara paling lama 6 tahun.”

Sementara itu, Direktur RSUD Muhammad Sani, Dedi Abrianto, saat dikonfirmasi wartawan tidak berada dikantor, Jumat 3 Juli 2026. Bendahara Pengeluaran RSUD Muhammad Sani, tidak dapat dikonfirmasi, lantaran harus mendapat persetujuan dari Direktur RSUD Muhammad Sani.

Menurut pengakuan staf RSUD Muhammad Sani, Sri Novitawaty, wartawan perlu bersurat untuk melakukan konfirmasi. Berita ini masih memerlukan konfirmasi lanjutan. (***Hariono)

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan