KETUA DPD KPK TIPIKOR, RESMI LAPORKAN DUGAAN KORUPSI DI RSUD MUHAMMAD SANI KE KEJAKSAAN

KARIMUN-harianmetropolitan.co.id-  Kasus dugaan tindak pidana korupsi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muhammad Sani terus bergulir. Kabar terbaru, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Komisi Pengawas Korupsi (KPK) Kabupaten Karimun, Jumadi, resmi melaporkan kasus dugaan korupsi itu  ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Karimun, Kamis 9 Juli 2026.

Hal ini disampaikan Ketua DPD KPK TIPIKOR Karimun, Jumadi, di Kantor Kejaksaan Karimun. “Kasus ini kami laporkan agar tidak ada pejabat negara bertindak seenaknya mempergunakan uang rakyat dengan cara melawan aturan,” ucapnya.

Menurutnya, indikasi dugaan perbuatan hukum dalam kasus itu sangat ketara. Ia merinci, pembukaan rekening tanpa rekomendasi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) selaku Bendahara Umum Daerah (BUD). Tidak ada Surat Keputusan Bupati Karimun.

Pelaporan pembukaan rekening tahun 2025 dilakukan diakhir tahun ke BPKAD, sementara rekening sudah dibuka tanggal 31 Juli 2025 dan banyak lagi terutama pembukaan rekening deposito. “Kami serahkan laporan ini ke kejaksaan untuk segera diproses,” tegasnya.

Sebelumnya, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muhammad Sani, kerap buka rekening baru dan menempatkan dana miliaran rupiah. Celakanya, pembukaan rekening itu tanpa rekomendasi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) selaku Bendahara Umum Daerah (BUD) dan tidak ada Surat Keputusan (SK) Bupati Karimun. Praktek ini merupakan pembangkangan terhadap aturan dan sangat tidak lazim. Patut diduga, ada modus “korupsi” terselubung, karena pengelolaan dana itu tidak diawasi.

Data media harianmetropolitan mencatat, terdapat Rp7 miliar dana RSUD Muhammad Sani mengendap di Bank Rakyat Indonesia (BRI) per 31 Desember 2025 dengan nomor rekening 0611-01-001134-56-8. Rekening itu dibuka tanggal 31 Juli 2025 dengan jenis rekening Britama Bisnis. Tingkat suku bunga dari pembukaan rekening tersebut mencapai 3.75 persen.

Lalu, mengapa pembukaan rekening itu dilakukan sembunyi-sembunyi? Usut punya usut, Direktur RSUD Muhammad Sani baru mengirimkan surat pembukaan rekening tersebut ke BPKAD Karimun tanggal 31 Desember 2025.

Publik tentu bertanya-tanya, selama lima bulan sejak rekening tersebut dibuka, mengapa Direktur RSUD Muhammad Sani selaku penanggung jawab baru menyampaikan surat pembukaan rekening saat pemerintah daerah tutup buku, seolah-olah rekening tersebut dibuka diakhir bulan Desember? Fenomena janggal ini tentu menimbulkan spekulasi adanya dugaan “korupsi” bunga bank?

Pasalnya, tidak ada laporan detail terkait berapa jumlah bunga bank dari uang RSUD Muhammad Sani senilai Rp7 miliar tersebut dana kemana bunganya termasuk saldo awal saat rekening itu dibuka.

Selain membuka rekening Britama Bisnis, RSUD Muhammad Sani ternyata memiliki rekening Deposito di Bank Rakyat Indonesia (BRI) dengan nomor rekening 0618-01-001286-40-4. Rekening ini dibuka tanggal 4 Oktober 2022 dengan tingkat suku bunga 3 persen.

Muncul pertanyaan, untuk apa pembukaan rekening jenis Deposito dan mengapa sejak tahun 2022 tidak diterbitkan Surat Keputusan dari bupati atas pembukaan rekening Deposito tersebut? Hasil analisis redaksi menemukan, pembukaan rekening tanpa persetujuan Bupati Karimun kerap dilakukan RSUD Muhammad Sani.

Di tahun 2024, RSUD Muhammad Sani membuka rekening tanpa Surat Keputusan Bupati Karimun sebanyak tiga rekening. Dua di Bank BRI dan satu di Bank BNI. Untuk rekening pertama di Bank BRI dibuat atas nama RSUD Karimun dengan saldo per 31 Desember 2024 senilai Rp1.596.757.273, dan rekening kedua atas nama Bendahara Pengeluaran RSUD Kab. Karimun dengan saldo per 31 Desember senilai Rp158.654.117.

Sementara untuk pembukaan rekening di Bank Negara Indonesia (BNI) dibuat atas nama Rumah Sakit Umum Daerah Muhammad Sani Kab. Karimun dengan saldo per 31 Desember 2024 senilai Rp4.272.443.619.

Dalam ketentuan tindak pidana korupsi diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor Pasal 12 huruf e: “Setiap orang yang karena jabatannya menyalahgunakan wewenang, kesempatan, atau sarana yang ada padanya, yang dapat merugikan keuangan negara/daerah, dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda paling banyak Rp250 juta.”

Pasal 8: “Setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara, dipidana penjara paling singkat 4 tahun, paling lama 20 tahun atau seumur hidup, serta denda paling banyak Rp1 miliar.”

Pasal 11: “Barang siapa dengan sengaja menyembunyikan catatan atau bukti transaksi keuangan, dipidana penjara paling lama 10 tahun.”

Diatur pula dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pasal 320: “Barang siapa membuat catatan keuangan tidak benar atau menyembunyikan transaksi, dipidana penjara paling lama 6 tahun.”

Sementara itu, Direktur RSUD Muhammad Sani, Dedi Abrianto, saat dikonfirmasi wartawan tidak berada dikantor, Jumat 3 Juli 2026. Bendahara Pengeluaran RSUD Muhammad Sani, tidak dapat dikonfirmasi, lantaran harus mendapat persetujuan dari Direktur RSUD Muhammad Sani.

Menurut pengakuan staf RSUD Muhammad Sani, Sri Novitawaty, wartawan perlu bersurat untuk melakukan konfirmasi. Berita ini masih memerlukan konfirmasi lanjutan. (***Rian/Hariono)

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan