Pengadaan Tinta e-KTP Tidak Original (KW), Sekretaris Disdukcapil Karimun Disebut Bermain Proyek?

KARIMUN-harianmetropolitan.co.id- Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Karimun tahun 2025 melakukan pengadaan tinta khusus (Ribbon) e-KTP dengan pagu anggaran senilai Rp296.234.636. Berdasarkan hasil negosiasi, nilai kontrak disepakati senilai Rp270.007.500 dengan penyedia bernama CV Vitra Muda Mandiri.

Usut punya usut, tabir gelap pengadaan itu mulai terbongkar, saat redaksi harianmetropolitan melakukan investigasi dan mendapatkan dokumen. Berdasarkan analisis, pengadaan sekitar  Rp270 juta itu untuk membeli barang dengan spesifikasi HDP5000/5600 E-KTP 075203-056; HDP5000/5600 E-KTP 075202-056; R5FP00308.

Produk ini tidak dijual secara umum, melainkan melalui vendor resmi bersertifikat untuk menjaga keaslian (original). Jika memesan dari perusahaan yang tidak memiliki seritifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), dapat dipastikan produk tersebut merupakan barang impor atau barang tiruan (KW).

Lalu, bagaimana pengadaan itu di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Karimun? Pengadaan tinta khusus itu sejak awal sudah bermasalah karena sumber menyebut, perusahaan CV Vitra Muda Mandiri diduga hanya dipakai untuk pinjam bendera. Perusahaan disebut tidak tau sama sekali pengadaan itu dibeli dari mana.

Pengakuan sumber ini sangat linier dengan hasil investigasi media harianmetropolitan. Dari etalase perusahaan, CV Vitra Muda Mandiri ternyata tidak memiliki produk tersebut karena bersifat pre-order. Celakanya, produk pre-order tersebut tidak memiliki seritifikat TKDN dan SNI bahkan tidak ada garansi resmi pabrik. Sementara, produk orgininal, pasti menyertakan garansi, sertifikat TKDN dan SNI. Jika membeli produk tidak original dari vendor resmi, maka dapat dipastikan e-KTP terbitan tahun 2025 kualitasnya buruk dan tidak sesuai standar Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.

Dalam etalase, CV Vitra Muda Mandiri menayangkan produk Ribbon Warna Evolis YMCKO Ori kode R5FP00308 dibandrol dengan harga Rp1.443.000 sudah termasuk pajak 12 persen. Namun, adapula produk serupa dengan spesifikasi dan deskripsi produk sama persis, dibandrol dengan harga Rp2.109.000 termasuk pajak 12 persen.

Bedanya, produk dengan harga Rp1.443.000 ditulis ORI, sedangkan harga Rp2.109.000 tidak disebutkan ORI. Meski kedua spesifikasi barang ini sama, tapi tidak ditemukan komponen TKDN dalam produk tersebut, bahkan tidak ada garansi resmi. Anehnya, spesifikasi barang sama persis dengan permintaan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Karimun, seolah-olah pengadaan diatur sejak awal.

Ironisnya, keberadaan kantor CV Vitra Muda Mandiri di Jl. Kampung Tengah, RT003/RW002, Lubuk Semut, tidak ditemukan. Ketua RT setempat sampai kewalahan mencari letak perusahaan itu. Tidak hanya RT, petugas di Kelurahan Lubuk Semut juga tidak tau.

Padahal, perusahaan ini mendapat pengadaan barang dan jasa dengan total nilai kontrak senilai Rp1,2 miliar  tahun 2024 dan Rp1,3 miliar di tahun 2025. Sangat janggal, jika perusahaan mendapat proyek miliaran rupiah, tapi lokasi kantor tidak pernah dilihat ketua RT setempat.

Wartawan sempat menyamar jadi pembeli dan menghubungi perusahaan via pesan whatsApp. Awalnya komunikasi dijawab dengan mempertanyakan nama. Namun, saat ditanya letak kantor, pengurus tidak menjawab.

Fenomena ini semakin memperkuat indikasi praktek “korupsi” dari pengadaan tersebut. Pada umumnya, setiap perusahaan ingin toko atau kantor diketahui publik, agar barang dagangannya laku. Namun, CV Vitra Muda Mandiri, justru menutup diri.

Dalam dokumen perusahaan, CV Vitra Muda Mandiri dibentuk tanggal 25 April 2019. Perusahaan ini awalnya bergerak dibidang jasa konstruksi. Hanya ada dua pengurus yakni Anas Fitrawanda sebagai Direktur dan Wisnu Hidayatullah sebagai Komisaris. Namun, seluruh izin kegiatan jasa konstruksi perusahaan ini tidak berlaku lagi  sejak bulan Agustus tahun 2025 lalu.

Hasil investigasi tidak berhenti disitu. Berdasarkan laporan dari narasumber, kegiatan pengadaan senilai Rp270 juta itu dikerjakan oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Karimun. Oknum ini punya jabatan mentereng, karena diduga mampu mengatur pengadaan untuk dikerjakan dan dimodalin sendiri.

Nama Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Karimun, Efryan Santana, disebut-sebut “otak” dibalik modus “pinjam” bendera perusahaan. Hal itu diperkuat, karena pengadaan barang untuk nilai pagu diatas Rp200 juta, langsung dipesan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bukan Pejabat Pengadaan.

Saat Sekretaris Disdukcapil Karimun hendak dikonfirmasi, Jumat 24 Juli 2026, ia tidak berada di kantor. Namun, saat dikonfirmasi via pesan whatsApp, Efryan Santana, mengaku pembelian sudah sesuai prosedur. Saat ditanya, apa benar perusahaan itu pinjam pakai dan pengadaan dilapangan dikelola oleh oknum di internal dinas, ia menjawab tidak tau. Lalu seperti apa kebenarannya? Simak ulasannya, terkait adanya dugaan mark-up dan pengadaan barang palsu tidak original. Bersambung. (***Rian/Hariono)

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan