Ada Temuan Pelanggaran Di TPS 01 Sepempang, Panwaslucam Rekom PSU

harianmetropolitan.co.id, Natuna — Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwaslucam) Bunguran Timur temukan pelanggaran dalam proses pemilu pada 17 April 2019 lalu. Berdasarkan surat Panwaslucam Bunguran Timur, temuan pelanggan tersebut terjadi di TPS 01 Desa Sepempang.

Ketua Panwaslucam Bunguran Timur, Salohot Lubis, beserta Ketua Bawaslu Natuna, Khairurrijal mengaku, sesuai amanat PKPU no 9 tahun 2019.

Pemungutan suara ulang di TPS 01 Desa Sepempang itu hanya meliputi pemilihan calon anggota DPRD Provinsi dan calon anggota DPRD Kabupaten, sementara untuk Presiden dan Wakil Presiden, DPD RI dan DPR RI, tidak.

Berikut fakta-fakta potensi pencoblosan atau pemungutan suara ulang di TPS 1 Desa Sepempang:

1. Ada beberapa pemilih yang diberikan surat suara dalam penggunaan hak pilih yang tidak sesuai dengan perundang-undangan.
2. Selisih jumlah surat suara di tingkat pemilihan DPRD Provinsi setelah dibuka kotaknya suara dan dicek fisiknya didalam kotak suara terdapat 233 kertas suara, namun di C7 terdapat 235 sehingga tidak sama hasilnya.
3. Selisih jumlah surat suara di tingkat pemilihan DPRD setelah dibuka kotaknya suara dan dicek fisiknya didalam kotak suara terdapat 237 kotak suara, namun di C7 hanya 235 sehingga tidak sama hasilnya.(*Rian)

Bagikan
Baca Juga :  Kapolres Anambas Berikan Bantuan kepada Kapten dan ABK Kapal Anambas

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan