Polres Natuna, Tangkap Pengedar Sabu

Natuna- (harianmetropolitan.co.id). Polres Kabupaten Natuna menggelar konferensi
Pers,  di Kantor Mapolres,  Senin 24 September 2018, tentang pengungkapan pengedar dan penyalahgunaanan Narkoba jenis sabu.

Konferensi pers di pimpin langsung oleh Kapolres Natuna,  AKBP Nugroho Dwi Karyanto.

Kapolres Natuna,  AKBP Nugroho Dwi Karyanto,  menyampaikan pengungkapan kasus ini merupakan laporan dari masyarakat berhasil mengamankan tersangka yang berinisial As (22 tahun) asal Kecamatan Serasan Natuna, yang bekerja sebagai wiraswasta

Sat Reskrim Narkoba  berhasil menangkap pelaku pengedar dan penyalahgunaan Narkoba jenis sabu  dengan tertangkap nya AS warga dapat di selamatkan dari ancaman barang haram ini.

“Jujur baru kali ini saya memegang barang ini dan ini didapatkan dari warga yang tinggal di kediamannya jalan kaya wan Moh. Benteng kecamatan Bunguran Timur,  jum’at malam 20 September 2018,  sekitar pukul 19.00 wib,”katanya.

Pelaku berhasil diringkus dan diamankan beserta  beberapa barang bukti HP, uang tunai Rp300 ribu, dan satu buah alat isap bong.

Perbuatan pelaku tersebut akan di jerat dengan pasal 112 ayat 2 junto 114 dengan ancaman hukuman kurungan penjara minimal 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Di akhir acara konfrensi pers kapolres berpesan guna untuk menekan angka penyalahgunaan Narkoba di wilayah perbatasan khusus nya di natuna.  Ia meminta kepada para awak media maupun seluruh unsur masyarakat supaya melaporkan jika nengetahui ada nya tindak penyalahgunaan Narkoba di tengah masyarakat.

Laporan: Salohot. 

Telah dibaca 874 kali

Bagikan
  • 4
    Shares
Baca Juga :   Tren Penurunan Kasus Positif Covid-19 di Natuna

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan