Edy Anwar Klarifikasi Pemberitaan Miring Tentang Perijinan IPR Miliknya

Karimun, harianmetropolitan.co.id – Penangkapan tiga kapal pasir di IPR Edy Anwar oleh Direktorat Polairud Polda Kepri yang telah diberitakan oleh salah satu media online langsung diklarifikasi oleh Edy Anwar.

Sebagaimana disebutkan bahwa tiga unit kapal motor tersebut diamankan karena melakukan aktivitas penambangan pasir laut diduga tanpa izin di sekitar Pulau Babi, Kelurahan Sungai Pasir, Kecamatan Meral, Karimun, Rabu 1 Mei 2024 di IPR Edy Anwar.

“Pemberitaan tersebut yang mengatakan IPR Edy Anwar tidak mengantongi ijin yang lengkap adalah tidak benar adanya karena kita mengantongi ijin IPR, untuk melengkapi perijinan juga telah kita lakukan dan telah dinyatakan lengkap persyaratannya oleh kementerian ESDM pusat,” terang Edy Anwar.

Lanjut Edy Anwar mengatakan bahwa ia juga telah lolos persyaratan administrasi pengajuan pengesahan KTT dari Dirjen Mineral dan Batu-bara, telah mendaftarkan IPR Edy Anwar pada aplikasi MODI, telah membayar PNBP ke Negara dan telah melengkapi semua persyaratan dan perijinan sebagaimana yang disampaikan untuk ditindaklanjuti melalui surat dari dinas ESDM Provinsi Kepri pada 13 Oktober 2023 yang lalu.

Bahkan menurut Edy Anwar lagi tiga kapal yang diamankan oleh Polairud Polda Kepri tersebut telah didaftarkan ke KKP, Kementerian ESDM dan ke Mabes Polri.

“Sebagai pelaku usaha, dengan itikad baik kita telah berupaya untuk patuh dan taat pada aturan dengan melengkapi semua persyaratan yang dipersyaratkan,” terang Edy Anwar lagi.

Atas pengamanan terhadap tiga kapal tersebut, Edy Anwar mengungkapkan rasa kekecewaannya seolah-olah apa yang dilakukan untuk patuh dan taat terhadap aturan yang ia lakukan selama ini sepertinya terkesan tidak dipertimbangkan sama sekali.

“Tentunya hal ini sangat merugikan kami sebagai pelaku usaha, kami berharap baik instansi pemerintah maupun APH hadir melakukan pembinaan sehingga pelaku usaha dapat berusaha dengan baik sesuai dengan aturan yang ada, namun nyatanya main tangkap saja, tentunya hal ini mengurangi kepercayaan pihak konsumen terhadap kami,” protes Edy Anwar mengharapkan dukungan dari para pihak terhadap pelaku usaha.

Baca Juga :   Bupati Karimun Pimpin Rapat Dengan Pengurus Perwakilan Warga yang Bersengketa dengan PT. KSP

Sementara itu, dari pantauan awak media ini, ada sedikit kejanggalan dimana hanya tiga kapal saja yang isi muatan di IPR Edy Anwar yang diamankan, sedangkan dua kapal lagi yang isi muatan di koperasi Perkumpulan Rizki Anak Melayu (PRAM) tidak diamankan, Padahal PRAM ini juga diduga telah melakukan hal fatal dan telah dilaporkan baik di Polres Karimun maupun di Polda Kepri atas dugaan pemalsuan dokumen dan tanda tangan Kementerian KKP.

Penyidik Polairud Polda Kepri saat ingin dikonfirmasi awak media ini usai pemeriksaan terhadap kru-kru kapal pada Rabu 1 Mei 2024 malam terkesan menghindar untuk dikonfirmasi.

“Maaf Pak kitanya buru-buru, lain kali aja ya,” ucap para penyidik Polairud Polda Kepri tersebut dan berlalu meninggalkan kantor Polairud Polres Karimun .

Tiga kapal motor yang diamankan Ditpolairud Polda Kepri itu adalah KM Jay Son Contriono, KM Uji Lestari dan KM Pratama Jaya dan saat ini masih parkir di perairan didepan pulau Merak, kabupaten Karimun.

Sedangkan dua kapal lagi yang isi muatan di IPR PRAM yaitu KM Nurul Yakin Baru dan KM Laut Indah sudah tidak diketahui keberadaannya.

 

(Hariono)

Telah dibaca 905 kali

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan