Ketua DPD TIPIKOR Karimun Minta APH Periksa Direktur RSUD Muhammad Sani

KARIMUN- harianmetropolitan.co.id- Kasus dugaan korupsi pembukaan rekening baru di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muhammad Sani Kabupaten Karimun, mendapat atensi dari Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) KPK TIPIKOR Kabupaten Karimun, Jumadi.

Ia mendesak aparat penegak hukum (APH) segera memanggil dan memeriksa Direktur RSUD Muhammad Sani, Dedi Abrianto, terkait pembukaan rekening bank secara sembunyi-sembunyi dan dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan.

Menurut Ketua DPD KPK Tipikor, tindakan membuka rekening tanpa prosedur resmi bukan sekadar kesalahan administrasi, melainkan telah memenuhi unsur dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang.

”Pembukaan rekening tanpa Surat Keputusan, tentu tidak dapat diawasi dan dipertanggungjawabkan,” ucapnya, Sabtu 4 Juli 2026.

Tindakan itu jelas melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 65 ayat (1): “Pembukaan rekening milik daerah wajib atas persetujuan Bupati/Walikota atas usulan BPKAD.”

Pasal 65 ayat (2): “Pembukaan rekening ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Daerah; tanpa SK, rekening tidak sah.”

Pasal 133 ayat (1): “Setiap pejabat yang melanggar ketentuan ini bertanggung jawab secara administrasi, perdata, dan pidana.”

Selain itu, Permendagri Nomor 79 Tahun 2020 Pasal 96: “Seluruh hasil keuangan daerah termasuk bunga bank wajib dicatat dan disetorkan ke Kas Daerah, tidak boleh dikelola di luar sistem resmi.”

Sementara untuk ketentuan tindak pidana korupsi diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor Pasal 12 huruf e:

“Setiap orang yang karena jabatannya menyalahgunakan wewenang, kesempatan, atau sarana yang ada padanya, yang dapat merugikan keuangan negara/daerah, dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda paling banyak Rp250 juta.”

Pasal 8: “Setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara, dipidana penjara paling singkat 4 tahun, paling lama 20 tahun atau seumur hidup, serta denda paling banyak Rp1 miliar.”

Pasal 11: “Barang siapa dengan sengaja menyembunyikan catatan atau bukti transaksi keuangan, dipidana penjara paling lama 10 tahun.”

Diatur pula dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pasal 320: “Barang siapa membuat catatan keuangan tidak benar atau menyembunyikan transaksi, dipidana penjara paling lama 6 tahun.”

Ketua DPD KPK Tipikor Karimun , Jumadi, menyatakan, pola pembukaan rekening secara berulang dan tersembunyi menunjukkan adanya kesengajaan untuk menghindari pengawasan. Hal ini berisiko tinggi menimbulkan kerugian keuangan daerah.

“Kami meminta Kepolisian Resor Karimun dan Kejaksaan Negeri Karimun segera memanggil, memeriksa, dan meminta keterangan Direktur RSUD Muhammad Sani beserta pejabat terkait. Jangan biarkan praktik yang menganggap lembaga negara seperti milik pribadi berlanjut,” tegasnya.

DPD KPK Tipikor juga meminta dilakukan audit mendalam terhadap seluruh dana dan bunga yang dihasilkan dari rekening-rekening tersebut untuk memastikan tidak ada kerugian.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Direktur RSUD Muhammad Sani belum dapat dikonfirmasi. Saat ditemui dikantornya, ia tidak berada dikantor, Jumat 3 Juli 2026. Berita ini masih memerlukan konfirmasi lanjutan. (***Rian/Hariono) 

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan